Kamis, 04 Mei 2023

اللغة العربية 11

 

3.9 menunjukkan ungkapan berisi pesan singkat dan pengumuman/pemberitahuan (al-akhbar aw al-ma’lumat), dengan memberi dan meminta informasi terkait kegiatan sekolah, dengan memperhatikan fungsi sosial, struktur teks, dan unsur kebahasaan dari teks khusus sesuai dengan konteks penggunaannya

4.9 menjelaskan pesan singkat dan pengumuman/pemberitahuan (al-akhbar aw al-ma’lumat), lisan dan tulis secara sederhana tentang kegiatan sekolah, dengan memperhatikan fungsi sosial, struktur teks, dan unsur kebahasaan

Guru: Heri Sutopo, M.E.Sy

Kelas 11 SMA Al-Azhar 3 BDL

1 & 2 الدرس 9 الوحدة

 

السلام عليكم ورحمة الله وركاته

Tujuan Pembelajaran:

·         Menjelaskan pesan singkat dan pengumuman/pemberitahuan (al-akhbar aw al-ma’lumat), lisan dan tulis secara sederhana tentang kegiatan sekolah, dengan memperhatikan fungsi sosial, struktur teks, dan unsur kebahasaan.

·       Membuat tugas berupa contoh pengumuman dalam bahasa arab!

الماَدَّةُ :

المفردات :

 

Lampu lalulintas

إِشَارَةٌ ضَوْئِيَّةٌ

 

Dilarang berhenti

مَمْنُوْعُ الوُقُوْفِ

 

Dilarang merokok

ممنوعُ التَّدْخِيْنِ

 

Dilarang mendahului

ممنوعُ التَّجَاوُزِ

 

Bukan jalur sepeda

ممنوعٌ لِلدَّرَّاجَةِ

 

Bukan jalur mobil

ممنوعٌ لِلسَّيَّارَةِ

 

Jangan duduk disini!

لَا تَجْلِسْ هُنَا!

 

Dilarang mengklakson

مَمْنُوْعُ الإِشَارَةِ بِالصَّوْتِ

 

Bukan jalur motor

ممنوعٌ لِلجَوَّالَةِ

 

Dilarang melintas

مَمْنُوْعُ الْمُرُوْرِ

 

Awas!

اِحْتَرِسْ!

 

Jangan lupa!

لَا تَنْسَ!

 

Hati-hati!

اِحْذَرْ!

 

Tugas:

·       Mendeskripsikan simbol-simbol perintah dan larangan dan peringatan dengan bahasa arab dalam bentuk kliping gambar!

Selasa, 02 Mei 2023

وقف 10

  

MATERI

PAI KELAS 10

GURU

H.HERI SUTOPO,M.E.Sy

KD. 3.9 Menganalisis hikmah ibadah haji, zakat, dan wakaf bagi individu dan masyarakat.

·         Menganalisis hikmah ibadah haji, zakat, dan wakaf bagi individu dan masyarakat.

·         Menjelaskan makna hikmah ibadah haji, zakat, dan wakafdalam membentuk kepedulian sosial, baik dan benardengan menggunakan IT

·         Menjelaskan hikmah ibadah haji, zakat, dan wakaf dalam kehidupan, dengan menerapkan berbagai jenis cara pengelolaan, yang lebih mengantarkan pada kreatifitas dan inovasi pembelajaran

·         Menjelaskan makna isi kandungan Q.S. al-Imran/ 3: 92 dan Q.S. al-Maidah/ 5: 8 tentang hikmah ibadah haji, zakat, dan wakaf dalam kehidupandengan menggunakan IT

4.9 Menyimulasikan ibadah haji, zakat, dan wakaf

·         Mendemontrasikan bacaan hadis-hadis yang terkait dan mendukung lainnya, tentang hikmah ibadah haji, zakat, dan wakaf dalam kehidupan

·         Menyimulasikan ibadah haji, zakat, dan wakaf

TP: Tujuan Pembelajaran

Setelah mengikuti proses pembelajaran, peserta didik diharapkan dapat:

1.      Meyakini bahwa haji, zakat dan wakaf adalah perintah Allah dapat memberi kemaslahatan bagi individu dan masyarakat.

2.      Menunjukkan kepedulian sosial sebagai hikmah dari perintah haji, zakat, dan wakaf.

3.      Menganalisis hikmah ibadah haji, zakat, dan wakaf bagi individu dan masyarakat.

4.      Menyimulasikan ibadah haji, zakat, dan wakaf

 

 

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Pengertian Wakaf

Pengertian Wakaf sendiri merupakan istilah dari bahasa Arab ‘waqaf’. istilah wakaf secara bahasa berarti penahanan atau larangan atau menyebabkan sesuatu berhenti. Istilah wakaf secara istilah diartikan berbeda-beda menurut pandangan ahli fiqih. Menurut Abu hanifah, pengertian wakaf adalah menahan suatu benda sesuai hukum yang ada, dan menggunakan manfaatnya untuk hal-hal kebaikan, bahkan harta yang sudah diwakafkan bisa ditarik kembali oleh si pemberi wakaf. Berdasarkan definisi Abu hanifah, kepemilikan harta tidak lepas dari si wakif, pihak yang mewakafkan harta benda nya.

Mazhab hanafi menyebutkan pengertian wakaf adalah tidak melakukan tindakan atas suatu harta tersebut, yang berstatus tetap hak milik dengan memberikan manfaatnya kepada pihak tertentu baik untuk saat ini ataupun waktu yang ditentukan. Sedangkan mazhab Malik berpendapat wakaf tidak melepaskan harta yang dimiliki oleh pewakaf dan pewakaf berkewajiban untuk memberikan manfaat dari harta yang diwakafkannya dan tidak boleh menarik kembali harta yang diwakafkan.

Mazhab syafi’i berpendapat bahwa wakaf merupakan pelepasan harta dari kepemilikan melalui prosedur yang ada. Pewakaf tidak boleh melakukan suatu tindakan kepada harta yang sudah diwakafkan olehnya. Mazhab syafi’i juga membolehkan memberikan wakaf berupa benda bergerak dengan syarat barang yang diwakafkan harus memiliki manfaat yang kekal.

Hukum Wakaf

Di dalam Al-Quran dan hadits ada beberapa dalil yang menjelaskan tentang wakaf, meskipun tidak dijelaskan atau diterangkan secara jelas. Karena wakaf adalah termasuk infak di jalan Allah, maka dalil dari wakaf didasarkan pada ayat-ayat Al-Quran yang menjelaskan tentang infak di jalan Allah. Disebutkan dalam AL-Quran surat Al-Imran ayat 92 yang berbunyi,

Sedangkan menurut Undang-Undang nomor 41 tahun 2004, wakaf adalah perbuatan hukum wakif, si pemberi wakaf, untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna untuk keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Secara umum wakaf harus memenuhi beberapa hal utama yaitu yang memberikan wakaf dan pengelola harta wakaf harus mengalokasikan untuk amal kebaikan.

Selain itu pemberian wakaf harus bertujuan untuk beramal kepada penerima atau kelompok yang jelas. Oleh sebab itu, terdapat hukum untuk mengatur pemberian wakaf yang dibahas dalam buku Hukum Wakaf Tunai.

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ

“Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui.”

Selain itu, infak di jalan Allah juga dijelaskan di dalam ayat Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 267 yang berbunyi,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ

وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ

“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji.”

Selanjutnya perumpaan wakaf atau infak di jalan Allah juga dijelaskan dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 261 yang berbunyi,

مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْم

Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipat gandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas, Maha Mengetahui.”

Selain dari Al-Quran, ada juga hadits yang menerangkan tentang wakaf, seperti hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari ini, yang berbunyi,

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ أَصَابَ أَرْضًا بِخَيْبَرَ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَأْمِرُهُ فِيْهَا فَقَالَ يَا رَسُولَ اللهِ إِنِّي أَصَبْتُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مَالاً قَطُّ أَنْفَسَ عِنْدِي مِنْهُ فَمَا تَأْمُرُ بِهِ قَالَ إِنْ شِئْتَ حَبَّسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا قَالَ فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ أَنَّهُ لَا يُبَاعُ وَلَا يُوهَبُ وَلاَ يُورَثُ وَتَصَدَّقَ بِهَا فِي الْفُقَرَاءِ وَفِي الْقُرْبَى وَفِي الرِّقَابِ وَفِي سَبِيلِ اللهِ وَاْبنِ السَّبِيلِ وَالضَّيْفِ لاَ جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ وَيُطْعِمُ غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ

“Dari Ibn Umar Radhiyallahu ‘anhu, mengatakan bahwa Umar bin Khattab mendapatkan bagian tanah di Khaibar, kemudian Umar menemui Nabi Muhammad SAW untuk meminta saran. Umar berkata: ‘Wahai Rasulullah, aku mendapatkan kekayaan berupa tanah yang sangat bagus, yang belum pernah kudapatkan sebelumnya. Apa yang akan engkau sarankan kepadaku dengan kekayaan itu?’ Nabi bersabda: ‘Jika kamu mau, kamu bisa mewakafkan pokoknya dan bersedekah dengannya.’ Lalu Umar menyedekahkan tanahnya dengan persyaratan tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan. Umar menyedekahkan tanahnya untuk orang-orang fakir, kerabat, untuk memerdekakan budak, sabilillah, ibnu sabil dan tamu. Tidak berdosa bagi orang yang mengurusinya jika mencari atau memberi makan darinya dengan cara yang baik dan tidak menimbun.”

Selain hadits di atas ada juga hadits yang menjelaskan bahwa wakaf termasuk amal jariah. Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim, yang berbunyi,

 

إِذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ: صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

Ketika manusia meninggal, maka terputus lah amalnya kecuali tiga hal: sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang selalu mendoakannya.”

 

Di Indonesia sendiri, amalan wakaf sudah dilakukan oleh orang-orang Islam sebelum Indonesia merdeka. Maka dari itu pemerintah Indonesia menetapkan Undang-Undang yang mengatur tentang wakaf di Indonesia. Peraturan tersebut tercantum di dalam Undang-Undang nomor 41 Tahun 2004. Di dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan pengertian wakaf, tujuan wakaf, unsur-unsur wakaf dan tata cara pelaksanaannya dijelaskan dalam Undang-Undang nomor 42 Tahun 2006.

Tugas!

1.      Apa pengertian dari Wakaf?

2.      Apa saja jenis-jenis Wakaf ? (diskusikan dengan kelompokmu!)

3.      Tuliskan dan hafalkan dalil-dalil sumber hukum Wakaf!

 

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Jumat, 14 April 2023

zakat PAI X

  

MATERI

PAI KELAS 10

GURU

H.HERI SUTOPO,M.E.Sy

KD. 3.9 Menganalisis hikmah ibadah haji, zakat, dan wakaf bagi individu dan masyarakat.

·         Menganalisis hikmah ibadah haji, zakat, dan wakaf bagi individu dan masyarakat.

·         Menjelaskan makna hikmah ibadah haji, zakat, dan wakafdalam membentuk kepedulian sosial, baik dan benardengan menggunakan IT

·         Menjelaskan hikmah ibadah haji, zakat, dan wakaf dalam kehidupan, dengan menerapkan berbagai jenis cara pengelolaan, yang lebih mengantarkan pada kreatifitas dan inovasi pembelajaran

·         Menjelaskan makna isi kandungan Q.S. al-Imran/ 3: 92 dan Q.S. al-Maidah/ 5: 8 tentang hikmah ibadah haji, zakat, dan wakaf dalam kehidupandengan menggunakan IT

4.9 Menyimulasikan ibadah haji, zakat, dan wakaf

·         Mendemontrasikan bacaan hadis-hadis yang terkait dan mendukung lainnya, tentang hikmah ibadah haji, zakat, dan wakaf dalam kehidupan

·         Menyimulasikan ibadah haji, zakat, dan wakaf

TP: Tujuan Pembelajaran

Setelah mengikuti proses pembelajaran, peserta didik diharapkan dapat:

1.      Meyakini bahwa haji, zakat dan wakaf adalah perintah Allah dapat memberi kemaslahatan bagi individu dan masyarakat.

2.      Menunjukkan kepedulian sosial sebagai hikmah dari perintah haji, zakat, dan wakaf.

3.      Menganalisis hikmah ibadah haji, zakat, dan wakaf bagi individu dan masyarakat.

4.      Menyimulasikan ibadah haji, zakat, dan wakaf

 

 

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Pengertian Zakat

Tentang Zakat
Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).
Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5)
Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa.
Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).
Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.

Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:

1) harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;

2) harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya;

3) harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang;

4) harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;

5) harta tersebut melewati haul; dan

6) pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.
Asnaf (8 Golongan) Penerima Zakat
Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan.
Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:
1.Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.2.Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.3.Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.4.Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.5.Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.6.Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.7.Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.8.Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Jenis Zakat
Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.

Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.
1.Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnyaAdalah zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.2.Zakat atas uang dan surat berharga lainnyaAdalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.3.Zakat perniagaanAdalah zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul.4.Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutananAdalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen.5.Zakat peternakan dan perikananAdalah zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul.6.Zakat pertambanganAdalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul.7.Zakat perindustrianAdalah zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa.8.Zakat pendapatan dan jasaAdalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan.9.Zakat rikazAdalah zakat yang dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20%.

Syarat Zakat Mal dan Zakat Fitrah:

1.Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam.2.Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut:a. milik penuhb. halalc. cukup nisabd. haul3.Hanya saja, syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz.

Sedangkan untuk syarat zakat fitrah sebagai berikut:a. beragama Islamb. hidup pada saat bulan ramadhan;c. memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri;

(Sumber: Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).

Tugas! 

Apa pengertian Zakat secara Bahasa Dan Syariat?

Sebutkan jenis-jenis zakat! 

Sebutkan 8 Golongan penerima zakat? 

Sebutkan dan Hafalkan ayat ttg Zakat! 

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

SOAL BAHASA ARAB SAT KELAS 10 DAN 11 ( SUSULAN/ REMEDIAL/PERBAIKAN NILAI)

 ASSALAMULAIKUM WRWB BAGI SISWA-SISWI YANG BELUM SEMPAT MENGIKUTI UJIAN BAHASA ARAB KELAS 10 DAN 11 DAPAT MENDOWNLOAD SOAL PADA LINK BERIKUT...