MATERI |
PAI KELAS 10 |
GURU |
H.HERI SUTOPO,M.E.Sy |
KD. 3.9 Menganalisis hikmah ibadah haji,
zakat, dan wakaf bagi individu dan masyarakat. |
·
Menganalisis hikmah ibadah haji, zakat,
dan wakaf bagi individu dan masyarakat. ·
Menjelaskan makna hikmah ibadah haji,
zakat, dan wakafdalam membentuk kepedulian sosial, baik dan benardengan
menggunakan IT ·
Menjelaskan hikmah ibadah haji, zakat,
dan wakaf dalam kehidupan, dengan menerapkan berbagai jenis cara pengelolaan,
yang lebih mengantarkan pada kreatifitas dan inovasi pembelajaran ·
Menjelaskan makna isi kandungan Q.S.
al-Imran/ 3: 92 dan Q.S. al-Maidah/ 5: 8 tentang hikmah ibadah haji, zakat,
dan wakaf dalam kehidupandengan menggunakan IT |
4.9 Menyimulasikan
ibadah haji, zakat, dan wakaf |
·
Mendemontrasikan bacaan hadis-hadis yang
terkait dan mendukung lainnya, tentang hikmah ibadah haji, zakat, dan wakaf
dalam kehidupan ·
Menyimulasikan ibadah haji, zakat, dan
wakaf |
TP: Tujuan
Pembelajaran Setelah
mengikuti proses pembelajaran, peserta didik diharapkan dapat: 1.
Meyakini bahwa haji, zakat dan wakaf
adalah perintah Allah dapat memberi kemaslahatan bagi individu dan
masyarakat. 2.
Menunjukkan kepedulian sosial sebagai
hikmah dari perintah haji, zakat, dan wakaf. 3.
Menganalisis hikmah ibadah haji, zakat,
dan wakaf bagi individu dan masyarakat. 4.
Menyimulasikan ibadah haji, zakat, dan
wakaf |
السلام
عليكم ورحمة الله وبركاته
Pengertian
Wakaf
Pengertian
Wakaf sendiri merupakan istilah dari bahasa Arab ‘waqaf’. istilah wakaf secara
bahasa berarti penahanan atau larangan atau menyebabkan sesuatu berhenti.
Istilah wakaf secara istilah diartikan berbeda-beda menurut pandangan ahli
fiqih. Menurut Abu hanifah, pengertian wakaf adalah menahan suatu benda sesuai
hukum yang ada, dan menggunakan manfaatnya untuk hal-hal kebaikan, bahkan harta
yang sudah diwakafkan bisa ditarik kembali oleh si pemberi wakaf. Berdasarkan
definisi Abu hanifah, kepemilikan harta tidak lepas dari si wakif, pihak yang
mewakafkan harta benda nya.
Mazhab
hanafi menyebutkan pengertian wakaf adalah tidak melakukan tindakan atas suatu
harta tersebut, yang berstatus tetap hak milik dengan memberikan manfaatnya
kepada pihak tertentu baik untuk saat ini ataupun waktu yang ditentukan.
Sedangkan mazhab Malik berpendapat wakaf tidak melepaskan harta yang dimiliki
oleh pewakaf dan pewakaf berkewajiban untuk memberikan manfaat dari harta yang
diwakafkannya dan tidak boleh menarik kembali harta yang diwakafkan.
Mazhab
syafi’i berpendapat bahwa wakaf merupakan pelepasan harta dari kepemilikan
melalui prosedur yang ada. Pewakaf tidak boleh melakukan suatu tindakan kepada
harta yang sudah diwakafkan olehnya. Mazhab syafi’i juga membolehkan memberikan
wakaf berupa benda bergerak dengan syarat barang yang diwakafkan harus memiliki
manfaat yang kekal.
Hukum Wakaf
Di
dalam Al-Quran dan hadits ada beberapa dalil yang menjelaskan tentang wakaf,
meskipun tidak dijelaskan atau diterangkan secara jelas. Karena wakaf adalah
termasuk infak di jalan Allah, maka dalil dari wakaf didasarkan pada ayat-ayat
Al-Quran yang menjelaskan tentang infak di jalan Allah. Disebutkan dalam
AL-Quran surat Al-Imran ayat 92 yang berbunyi,
Sedangkan
menurut Undang-Undang nomor 41 tahun 2004, wakaf adalah perbuatan hukum wakif,
si pemberi wakaf, untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda
miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai
dengan kepentingannya guna untuk keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum
menurut syariah.
Secara
umum wakaf harus memenuhi beberapa hal utama yaitu yang memberikan wakaf dan
pengelola harta wakaf harus mengalokasikan untuk amal kebaikan.
Selain
itu pemberian wakaf harus bertujuan untuk beramal kepada penerima atau kelompok
yang jelas. Oleh sebab itu, terdapat hukum untuk mengatur pemberian wakaf yang
dibahas dalam buku Hukum Wakaf Tunai.
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى
تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ
“Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan
sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal
itu sungguh, Allah Maha Mengetahui.”
Selain itu, infak di jalan Allah juga dijelaskan di dalam ayat Al-Quran
surat Al-Baqarah ayat 267 yang berbunyi,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا
اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ
ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ
وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ
اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ
“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil
usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi
untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu
sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan)
terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji.”
Selanjutnya perumpaan wakaf atau infak di jalan Allah juga dijelaskan
dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 261 yang berbunyi,
مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ
اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ
فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْم
“Perumpamaan orang yang
menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan
tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipat gandakan
bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas, Maha Mengetahui.”
Selain dari Al-Quran, ada juga hadits yang menerangkan tentang wakaf,
seperti hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari ini, yang berbunyi,
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا
أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ أَصَابَ أَرْضًا بِخَيْبَرَ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَأْمِرُهُ فِيْهَا فَقَالَ يَا رَسُولَ اللهِ إِنِّي
أَصَبْتُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مَالاً قَطُّ أَنْفَسَ عِنْدِي مِنْهُ فَمَا
تَأْمُرُ بِهِ قَالَ إِنْ شِئْتَ حَبَّسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا قَالَ فَتَصَدَّقَ
بِهَا عُمَرُ أَنَّهُ لَا يُبَاعُ وَلَا يُوهَبُ وَلاَ يُورَثُ وَتَصَدَّقَ بِهَا فِي
الْفُقَرَاءِ وَفِي الْقُرْبَى وَفِي الرِّقَابِ وَفِي سَبِيلِ اللهِ وَاْبنِ السَّبِيلِ
وَالضَّيْفِ لاَ جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ
وَيُطْعِمُ غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ
“Dari Ibn Umar Radhiyallahu
‘anhu, mengatakan bahwa Umar bin Khattab mendapatkan bagian tanah di Khaibar,
kemudian Umar menemui Nabi Muhammad SAW untuk meminta saran. Umar berkata:
‘Wahai Rasulullah, aku mendapatkan kekayaan berupa tanah yang sangat bagus,
yang belum pernah kudapatkan sebelumnya. Apa yang akan engkau sarankan kepadaku
dengan kekayaan itu?’ Nabi bersabda: ‘Jika kamu mau, kamu bisa mewakafkan
pokoknya dan bersedekah dengannya.’ Lalu Umar menyedekahkan tanahnya dengan
persyaratan tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan. Umar
menyedekahkan tanahnya untuk orang-orang fakir, kerabat, untuk memerdekakan
budak, sabilillah, ibnu sabil dan tamu. Tidak berdosa bagi orang yang
mengurusinya jika mencari atau memberi makan darinya dengan cara yang baik dan
tidak menimbun.”
Selain hadits di atas ada juga hadits yang menjelaskan bahwa wakaf
termasuk amal jariah. Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim, yang berbunyi,
إِذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ
ثَلاَثٍ: صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو
لَهُ
“Ketika manusia
meninggal, maka terputus lah amalnya kecuali tiga hal: sedekah jariah, ilmu
yang bermanfaat, dan anak shalih yang selalu mendoakannya.”
Di Indonesia sendiri, amalan wakaf sudah dilakukan
oleh orang-orang Islam sebelum Indonesia merdeka. Maka dari itu pemerintah
Indonesia menetapkan Undang-Undang yang mengatur tentang wakaf di Indonesia.
Peraturan tersebut tercantum di dalam Undang-Undang nomor 41 Tahun 2004. Di
dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan pengertian wakaf, tujuan wakaf,
unsur-unsur wakaf dan tata cara pelaksanaannya dijelaskan dalam Undang-Undang
nomor 42 Tahun 2006.
Tugas!
1.
Apa
pengertian dari Wakaf?
2.
Apa saja
jenis-jenis Wakaf ? (diskusikan dengan kelompokmu!)
3.
Tuliskan dan
hafalkan dalil-dalil sumber hukum Wakaf!
والسلام
عليكم ورحمة الله وبركاته
Tidak ada komentar:
Posting Komentar