MAPEL |
PEND. AGAMA
ISLAM |
GURU |
HERI SUTOPO,
M.E.Sy |
KELAS |
X (SEPULUH) |
Pertemuan-2 |
|
TP; 1.
Peserta didik diharapkan dapat
menjelaskan fikih muamalah: asuransi, bank, dan koperasi syariah di
masyarakat 2.
Peserta didik mampu menganalisis
implementasi fikih muamalah: asuransi, bank, dan koperasi syariah di
masyarakat 3.
Peserta didik dapat menyajikan paparan
tentang fikih muamalah: asuransi, bank, dan koperasi syariah dalam bentuk
penelitian 4.
Peserta didik mampu menyatakan bahwa
ketentuan fikih muamalah adalah ajaran agama; serta 5.
Peserta didik dapat menumbuhkan jiwa
kewirausahaan dan kepedulian sosial |
|
ATP; 1.
Peserta didik dapat menjelaskan implementasi fikih mu’āmalah: asuransi, bank
dan koperasi syariah di masyarakat. 2.
Peserta didik dapat Menganalisis implementasi fikih mu’āmalah:
asuransi, bank , dan koperasi syariah
di Masyarakat. |
Apa
itu asuransi?
Dan
Apa perbedaan asusransi konvensional dan syariah?
Materi;
ASURANSI
adalah salah satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara
mengalihkan/transfer risiko dari satu pihak ke pihak lain dalam hal ini adalah
perusahaan asuransi.
Fungsi
utama dari asuransi adalah mengelola risiko-risiko tersebut, Anda bisa memiliki
asuransi kesehatan sesuai kebutuhan. Risiko finansial yang muncul karena
kejadian sakit dan penyakit cenderung tidak terprediksi dan nilainya bisa
sangat besar. Namun, itu bisa diminimalisir dengan memiliki asuransi.
Dalam
dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu insurable
interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation dan
contribution.
Dasar
hukum asuransi di Indonesia saat ini diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2014 atau
UU Perasuransian. Undang-undang ini menggantikan UU Nomor 2 Tahun 1992 tentang
Usaha Perasuransian.
Apa Itu Risiko Dalam Asuransi?
Risiko Murni (Pure Risk) ...
Risiko Spekulatif (Speculative Risk) ...
Risiko Khusus (Particular Risk) ...
Risiko Fundamental (Fundamental Risk) ...
Risiko Individu (Individual Risk) ...
Risiko Harta (property risk) ...
Risiko Tanggung-Gugat (liability risk)
ASURANSI SYARIAH
Apa yang dimaksud dengan asuransi syariah?
Mengenal Lebih Dekat Asuransi Syariah
Asuransi syariah adalah sebuah usaha
untuk saling melindungi dan saling tolong menolong di antara para pemegang
polis (peserta), yang dilakukan melalui pengumpulan dan pengelolaan dana
tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu
melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan prinsip syariah.
Asuransi syariah meliputi apa saja?
Asuransi Syariah
Produk Asuransi Syariah
Asuransi Jiwa Syariah. ...
Asuransi Pendidikan Syariah. ...
Asuransi Kesehatan Syariah. ...
Asuransi dengan Investasi (unit link)
Syariah. ...
Asuransi Kerugian Syariah. ...
Asuransi Syariah Berkelompok. ...
Asuransi Haji dan Umroh.
Apa itu asuransi syariah dan asuransi konvensional?
Mengenal 11 Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional ...
Asuransi syariah tidak memberlakukan
dana hangus sehingga nasabah dapat mengambil kembali dana yang sudah
dibayarkan. Sedangkan pada asuransi konvensional, dana akan hangus jika polis
berakhir atau nasabah tidak membayar premi.
Dasar hukum asuransi syariah
Berbeda dengan asuransi konvensional, asuransi syariah memiliki
dasar hukum yang didasarkan pada hukum Islam, mulai dari Al-Qur’an, hadis,
ijma, qiyas, serta fatwa dari para ulama. Berikut ini adalah beberapa dasar
hukum asuransi syariah yang berlaku di Indonesia.
Dasar hukum di dalam Al Quran dan Islam
Dasar hukum yang pertama bagi asuransi syariah tentu saja adalah
Alquran, sebagai sumber hukum tertinggi bagi umat Islam. Di dalam Alquran
terkandung ayat-ayat yang sejalan dengan prinsip asuransi syariah seperti kerja
sama, saling tolong-menolong, serta semangat dalam mempersiapkan masa yang akan
datang.
Adapun dalil tentang tolong menolong tertera dalam QS. Al-Maidah
ayat 2 yang artinya, “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan
dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan
bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”
Dasar hukum menurut fatwa MUI
Selain Al Quran, hukum asuransi
syariah di Indonesia juga berpegang pada fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia).
Asuransi syariah muncul di Indonesia untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang
mayoritas beragama Islam. Asuransi syariah juga hadir sebagai alternatif solusi
dari asuransi konvensional yang dianggap bertentangan dengan hukum Islam. MUI
mengeluarkan fatwa mengenai asuransi syariah pertama kali pada tahun 2001.
Secara khusus, aturan mengenai
asuransi syariah di Indonesia berupa Fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI.
Beberapa fatwa DSN tentang asuransi syariah yang berlaku di Indonesia antara
lain:
Fatwa N 21/DSN-MUI/X/2001 tentang
Pedoman Umum Asuransi Syariah.
Fatwa No. 51/DSN-MUI/III/2006 tentang
Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah.
Fatwa No. 52/DSN-MUI/III/2006 tentang
Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah.
Fatwa No. 53/DSN-MUI/III/2006 tentang
Akad Tabarru pada Asuransi Syariah.
Dasar hukum menurut Peraturan Menteri
Keuangan
Selanjutnya, asuransi syariah juga
diatur oleh aturan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia. Hal ini menunjukkan
bahwa asuransi syariah sudah diakui dan resmi beroperasi di Indonesia. Asuransi
syariah diatur secara khusus melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No.
18/PMK.010/2010 tentang Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha
Reasuransi dengan Prinsip Syariah. Permenkeu tersebut menjelaskan beberapa poin
seperti:
Asuransi syariah pada dasarnya
merupakan sebuah upaya tolong-menolong atau ta’awuni serta melindungi atau
takafuli yang terjadi di antara para peserta asuransi dengan cara mengumpulkan
dana tabarru’. Tujuannya adalah untuk meminimalkan dampak negatif dari risiko
tertentu.
Dana yang peserta kumpulkan dan
kemudian dikelola oleh perusahaan asuransi atau reasuransi yang keseluruhan
(atau sebagian) operasionalnya mengikuti prinsip syariah.
Kemudian yang menjadi peserta asuransi
adalah individu atau badan usaha yang mengikuti asuransi sesuai dengan prinsip
syariah atau perusahaan asuransi yang menjadi peserta reasuransi dengan prinsip
syariah.
Itulah penjelasan mengenai hukum
asuransi syariah. Di Indonesia sendiri, ada Prudential Syariah sebagai penyedia
salah satu asuransi syariah yang menyediakan beragam layanan untuk para
pesertanya, seperti produk unggulan PRUSolusi Sehat Plus Pro Syariah yang
memberikan perlindungan kesehatan yang lengkap manfaatnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai
produk asuransi dari Prudential Syariah, Anda bisa mengunjungi laman media
sosial Instagram atau Facebook yang dimiliki Prudential Syariah. Untuk
informasi lain seputar asuransi syariah, kunjungi laman web Prudential Syariah.
Hubungi juga Customer Line Prudential Syariah di (021) 1500 577. Prudential
Syariah adalah perusahaan asuransi jiwa berbasis syariah terkemuka di
Indonesia. PT Prudential Sharia Life Assurance amanah dalam mengelola dana
peserta sesuai dengan prinsip syariah serta berizin dan diawasi oleh Otoritas
Jasa Keuangan.
TERIMAKASIH
WASSALAMUALAIKUM WRWB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar