Assalamualaikum wrwb...
Rangkuman
Materi PAI Kelas 10 Kurikulum Merdeka Bab 9
tentang
Macam-macam al Kulliyatu al Khamsah
1. Pengertian al
Kulliyatul al Khamsah
Kata al Kulliyatu al
Khamsah, terdiri dari 2 kata, yaitu al-kulliyatu dan al-khamsah. Al-Kulliyatu
artinya prinsip dasar, sedangkan al-khamsah berarti lima.
Jadi arti dari al
Kulliyatu al Khamsah adalah lima prinsip dasar hukum islam.
Dalam istilah ushul
fiqh, kata al Kulliyatu al Khamsah sering disebut dengan maqashid al-khamsah
dan al-dharuriyat al-khamsah.
Maka dapat
disimpulkan bahwa al Kulliyatu al Khamsah berarti lima prinsip dasar hukum
Islam yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan.
Lima prinsip dasar
hukum Islam yaitu:
a.
menjaga agama (hifzhu al-din),
b.
menjaga jiwa (hifzhu al-nafs),
c.
menjaga akal (hifzhu al-‘Aql),
d.
menjaga keturunan (hifzhu al-nasl), dan
e.
menjaga harta (hifzhu al-mal)
2. Urutan al
Kulliyatu al Khamsah
Urutan al Kulliyatu
al Khamsah disusun oleh pemahaman para mujtahid berdasarkan dalil Al-Qur’an dan
hadist.
Imam al-Ghazali
berpendapat bahwa urutan al Kulliyatu al Khamsah adalah agama (al-din), jiwa
(al-nafs), akal (al-‘aql), keturunan (al-nasl), dan harta (al-mal)
Urutan al Kulliyatu
al Khamsah yang dikemukakan oleh al-Ghazali adalah yang paling banyak
disepakati oleh mayoritas ulama fiqh maupun ushul fiqh.
3. Macam-macam al Kulliyatu
al Khamsah
1) Menjaga agama
(hifzhu al-din)
Menjaga agama
merupakan pokok dari segala alasan mengapa manusia hidup di dunia ini. Oleh
karenanya menjaga agama harus lebih diutamakan sebelum menjaga hal lain. Allah
Swt berfirman dalam Q.S az-Zariyat ayat 56:
وَمَا
خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْاِنْسَ اِلَّا لِيَعْبُدُوْنِ
Artinya:
"Tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah
kepada-Ku".(Q.S az-Zariyat (51): 56)
Alasan mengapa agama
harus dipelihara karena agama merupakan kumpulan akidah, ibadah, dan muamalah
yang mengatur hubungan antara manusia dengan Sang Khalik dan sesama manusia.
Untuk mewujudkannya,
Allh Swt mewajibkan setiap muslim untuk melaksanakan lima rukun Islam, yaitu
membaca syahadat, shalat lima waktu, menunaikan zakat, puasa Ramadhan dan
berhaji bagi yang mampu.
Melaksanakan lima
rukun Islam merupakan salah satu bentuk menjaga agama. Selain itu, menghormati
agama orang lain juga termasuk ke dalam bentuk menjaga agama yang islam ajarkan
2) Menjaga Jiwa
(al-nafs)
Dalam Q.S al-Maidah
ayat 32 Allah Swt berfirman:
مِنْ
اَجْلِ ذٰلِكَ ۛ كَتَبْنَا عَلٰى بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ اَنَّهٗ مَنْ قَتَلَ نَفْسًاۢ
بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًاۗ
وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَآ اَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًا ۗوَلَقَدْ جَاۤءَتْهُمْ
رُسُلُنَا بِالْبَيِّنٰتِ ثُمَّ اِنَّ كَثِيْرًا مِّنْهُمْ بَعْدَ ذٰلِكَ فِى الْاَرْضِ
لَمُسْرِفُوْنَ
Artinya: "Oleh
karena itu, Kami menetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil bahwa siapa yang
membunuh seseorang bukan karena (orang yang dibunuh itu) telah membunuh orang
lain atau karena telah berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah
membunuh semua manusia. Sebaliknya, siapa yang memelihara kehidupan seorang
manusia, dia seakan-akan telah memelihara kehidupan semua manusia. Sungguh,
rasul-rasul Kami benar-benar telah datang kepada mereka dengan (membawa)
keterangan-keterangan yang jelas. Kemudian, sesungguhnya banyak di antara
mereka setelah itu melampaui batas di bumi."
Tingginya perhatian
Islam untuk menjaga jiwa manusia dapat dilihat dari diterapkannya hukumnan
qisas. Penerapan qisas harus dipahami sebagai upaya melindungi nyawa manusia
bukan sebaliknya.
Adanya ancaman
hukuman mati seharusnya menjadikan siapapun berpikir ribuan kali untuk melakukan
penghilangan nyawa manusia tanpa sebab yang dibenarkan oleh islam.
3) Menjaga Akal
(hifzhu al-‘Aql)
Setelah menjaga
agama dan jiwa, selanjutnya adalah menjaga akal. Akal merupakan karunia agung
dari Allah Swt kepada manusia.
Karena akal itulah
yang membedakan manusia dengan hewan. Hifzhu al-‘Aql harus dilakukan dengan
cara mengisi akal pikiran dengan ilmu, terutama ilmu agama.
Menghindari
perbuatan yang dapat merusak akal juga termasuk ke dalam hifzhu al-‘Aql.
Contohnya, tidak meminum khamr, tidak menonton tayangan yang berbau maksiat,
dsb.
4) Menjaga Keturunan
(hifzhu al-nasl)
Salah satu tujuan
agama adalah untuk memelihara keturunan. Syariat perkawinan merupakan salah
satu cara menjaga keturunan.
يٰٓاَيُّهَا
النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ
لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ
خَبِيْرٌ
Artinya: Wahai
manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan
perempuan. Kemudian, Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku
agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di
sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui lagi Mahateliti. (Q.S al-Hujurat (49): 13)
Pentingnya menjaga
keturunan juga bertujuan untuk melestarikan kehidupan manusia di bumi.
5) Menjaga Harta
(hifzhu al-mal)
Melalui kepemilikan
harta, seseorang bisa bertahan hidup. Maka dari itu islam sangat memperhatikan
masalah harta benda untuk menopang kehidupan manusia.
Dalam Q.S al-Jumuah
ayat 10 Allah Swt berfirman:
فَاِذَا
قُضِيَتِ الصَّلٰوةُ فَانْتَشِرُوْا فِى الْاَرْضِ وَابْتَغُوْا مِنْ فَضْلِ اللّٰهِ
وَاذْكُرُوا اللّٰهَ كَثِيْرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya: Apabila
salat (Jumat) telah dilaksanakan, bertebaranlah kamu di bumi, carilah karunia
Allah, dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung. (Q.S
al-Jumuah (62): 10)
Di samping
memerintahkan mencari harta, islam juga memperhatikan proses dan cara-cara yang
digunakan dalam memperoleh harta tersebut. Harta yang dihasilkan harus
didapatkan melalui cara yang halal.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar