Rabu, 01 November 2023

Pai 1 November 2023

  

MAPEL

PEND. AGAMA ISLAM

GURU

HERI SUTOPO, M.E.Sy

KELAS

X (SEPULUH)

Pertemuan-2

TP;

1.      Peserta didik diharapkan dapat menjelaskan fikih muamalah: asuransi, bank, dan koperasi syariah di masyarakat

2.      Peserta didik mampu menganalisis implementasi fikih muamalah: asuransi, bank, dan koperasi syariah di masyarakat

3.      Peserta didik dapat menyajikan paparan tentang fikih muamalah: asuransi, bank, dan koperasi syariah dalam bentuk penelitian

4.      Peserta didik mampu menyatakan bahwa ketentuan fikih muamalah adalah ajaran agama; serta

5.      Peserta didik dapat menumbuhkan jiwa kewirausahaan dan kepedulian sosial

 

ATP;

1.      Peserta didik dapat menjelaskan implementasi fikih mu’āmalah: asuransi, bank dan koperasi  syariah di masyarakat.

2.      Peserta didik dapat Menganalisis implementasi fikih mu’āmalah: asuransi, bank , dan koperasi   syariah di Masyarakat.


Apa itu asuransi?

Dan Apa perbedaan asusransi konvensional dan syariah?

Materi;

ASURANSI adalah salah satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer risiko dari satu pihak ke pihak lain dalam hal ini adalah perusahaan asuransi.

Fungsi utama dari asuransi adalah mengelola risiko-risiko tersebut, Anda bisa memiliki asuransi kesehatan sesuai kebutuhan. Risiko finansial yang muncul karena kejadian sakit dan penyakit cenderung tidak terprediksi dan nilainya bisa sangat besar. Namun, itu bisa diminimalisir dengan memiliki asuransi.

Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu insurable interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation dan contribution.

Dasar hukum asuransi di Indonesia saat ini diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2014 atau UU Perasuransian. Undang-undang ini menggantikan UU Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.

Apa Itu Risiko Dalam Asuransi?

Risiko Murni (Pure Risk) ...

Risiko Spekulatif (Speculative Risk) ...

Risiko Khusus (Particular Risk) ...

Risiko Fundamental (Fundamental Risk) ...

Risiko Individu (Individual Risk) ...

Risiko Harta (property risk) ...

Risiko Tanggung-Gugat (liability risk)

 

ASURANSI SYARIAH

Apa yang dimaksud dengan asuransi syariah?

Mengenal Lebih Dekat Asuransi Syariah

Asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong di antara para pemegang polis (peserta), yang dilakukan melalui pengumpulan dan pengelolaan dana tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan prinsip syariah.

 

Asuransi syariah meliputi apa saja?

Asuransi Syariah

Produk Asuransi Syariah

Asuransi Jiwa Syariah. ...

Asuransi Pendidikan Syariah. ...

Asuransi Kesehatan Syariah. ...

Asuransi dengan Investasi (unit link) Syariah. ...

Asuransi Kerugian Syariah. ...

Asuransi Syariah Berkelompok. ...

Asuransi Haji dan Umroh.

 

Apa itu asuransi syariah dan asuransi konvensional?

Mengenal 11 Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional ...

Asuransi syariah tidak memberlakukan dana hangus sehingga nasabah dapat mengambil kembali dana yang sudah dibayarkan. Sedangkan pada asuransi konvensional, dana akan hangus jika polis berakhir atau nasabah tidak membayar premi.

Dasar hukum asuransi syariah

Berbeda dengan asuransi konvensional, asuransi syariah memiliki dasar hukum yang didasarkan pada hukum Islam, mulai dari Al-Qur’an, hadis, ijma, qiyas, serta fatwa dari para ulama. Berikut ini adalah beberapa dasar hukum asuransi syariah yang berlaku di Indonesia.

 

Dasar hukum di dalam Al Quran dan Islam

Dasar hukum yang pertama bagi asuransi syariah tentu saja adalah Alquran, sebagai sumber hukum tertinggi bagi umat Islam. Di dalam Alquran terkandung ayat-ayat yang sejalan dengan prinsip asuransi syariah seperti kerja sama, saling tolong-menolong, serta semangat dalam mempersiapkan masa yang akan datang.

 

Adapun dalil tentang tolong menolong tertera dalam QS. Al-Maidah ayat 2 yang artinya, “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”

 

Dasar hukum menurut fatwa MUI

Selain Al Quran, hukum asuransi syariah di Indonesia juga berpegang pada fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia). Asuransi syariah muncul di Indonesia untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang mayoritas beragama Islam. Asuransi syariah juga hadir sebagai alternatif solusi dari asuransi konvensional yang dianggap bertentangan dengan hukum Islam. MUI mengeluarkan fatwa mengenai asuransi syariah pertama kali pada tahun 2001.

 

Secara khusus, aturan mengenai asuransi syariah di Indonesia berupa Fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI. Beberapa fatwa DSN tentang asuransi syariah yang berlaku di Indonesia antara lain:

 

Fatwa N 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.

 

Fatwa No. 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah.

 

Fatwa No. 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah.

 

Fatwa No. 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru pada Asuransi Syariah.

Dasar hukum menurut Peraturan Menteri Keuangan

Selanjutnya, asuransi syariah juga diatur oleh aturan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa asuransi syariah sudah diakui dan resmi beroperasi di Indonesia. Asuransi syariah diatur secara khusus melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 18/PMK.010/2010 tentang Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah. Permenkeu tersebut menjelaskan beberapa poin seperti:

 

Asuransi syariah pada dasarnya merupakan sebuah upaya tolong-menolong atau ta’awuni serta melindungi atau takafuli yang terjadi di antara para peserta asuransi dengan cara mengumpulkan dana tabarru’. Tujuannya adalah untuk meminimalkan dampak negatif dari risiko tertentu.

 

Dana yang peserta kumpulkan dan kemudian dikelola oleh perusahaan asuransi atau reasuransi yang keseluruhan (atau sebagian) operasionalnya mengikuti prinsip syariah.

 

Kemudian yang menjadi peserta asuransi adalah individu atau badan usaha yang mengikuti asuransi sesuai dengan prinsip syariah atau perusahaan asuransi yang menjadi peserta reasuransi dengan prinsip syariah.

Itulah penjelasan mengenai hukum asuransi syariah. Di Indonesia sendiri, ada Prudential Syariah sebagai penyedia salah satu asuransi syariah yang menyediakan beragam layanan untuk para pesertanya, seperti produk unggulan PRUSolusi Sehat Plus Pro Syariah yang memberikan perlindungan kesehatan yang lengkap manfaatnya.

 

Untuk informasi lebih lanjut mengenai produk asuransi dari Prudential Syariah, Anda bisa mengunjungi laman media sosial Instagram atau Facebook yang dimiliki Prudential Syariah. Untuk informasi lain seputar asuransi syariah, kunjungi laman web Prudential Syariah. Hubungi juga Customer Line Prudential Syariah di (021) 1500 577. Prudential Syariah adalah perusahaan asuransi jiwa berbasis syariah terkemuka di Indonesia. PT Prudential Sharia Life Assurance amanah dalam mengelola dana peserta sesuai dengan prinsip syariah serta berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

 

TERIMAKASIH

 

WASSALAMUALAIKUM WRWB


Selasa, 31 Oktober 2023

pai selasa 31 oktober 2023

 

MAPEL

PEND. AGAMA ISLAM

GURU

HERI SUTOPO, M.E.Sy

KELAS

X (SEPULUH)

Pertemuan-2

TP;

1.      Peserta didik diharapkan dapat menjelaskan fikih muamalah: asuransi, bank, dan koperasi syariah di masyarakat

2.      Peserta didik mampu menganalisis implementasi fikih muamalah: asuransi, bank, dan koperasi syariah di masyarakat

3.      Peserta didik dapat menyajikan paparan tentang fikih muamalah: asuransi, bank, dan koperasi syariah dalam bentuk penelitian

4.      Peserta didik mampu menyatakan bahwa ketentuan fikih muamalah adalah ajaran agama; serta

5.      Peserta didik dapat menumbuhkan jiwa kewirausahaan dan kepedulian sosial

 

ATP;

1.      Peserta didik dapat menjelaskan implementasi fikih mu’āmalah: asuransi, bank dan koperasi  syariah di masyarakat.

2.      Peserta didik dapat Menganalisis implementasi fikih mu’āmalah: asuransi, bank , dan koperasi   syariah di Masyarakat.


Apa itu asuransi?

Dan Apa perbedaan asusransi konvensional dan syariah?

Materi;

ASURANSI adalah salah satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer risiko dari satu pihak ke pihak lain dalam hal ini adalah perusahaan asuransi.

Fungsi utama dari asuransi adalah mengelola risiko-risiko tersebut, Anda bisa memiliki asuransi kesehatan sesuai kebutuhan. Risiko finansial yang muncul karena kejadian sakit dan penyakit cenderung tidak terprediksi dan nilainya bisa sangat besar. Namun, itu bisa diminimalisir dengan memiliki asuransi.

Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu insurable interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation dan contribution.

Dasar hukum asuransi di Indonesia saat ini diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2014 atau UU Perasuransian. Undang-undang ini menggantikan UU Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.

Apa Itu Risiko Dalam Asuransi?

Risiko Murni (Pure Risk) ...

Risiko Spekulatif (Speculative Risk) ...

Risiko Khusus (Particular Risk) ...

Risiko Fundamental (Fundamental Risk) ...

Risiko Individu (Individual Risk) ...

Risiko Harta (property risk) ...

Risiko Tanggung-Gugat (liability risk)

 

ASURANSI SYARIAH

Apa yang dimaksud dengan asuransi syariah?

Mengenal Lebih Dekat Asuransi Syariah

Asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong di antara para pemegang polis (peserta), yang dilakukan melalui pengumpulan dan pengelolaan dana tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan prinsip syariah.

 

Asuransi syariah meliputi apa saja?

Asuransi Syariah

Produk Asuransi Syariah

Asuransi Jiwa Syariah. ...

Asuransi Pendidikan Syariah. ...

Asuransi Kesehatan Syariah. ...

Asuransi dengan Investasi (unit link) Syariah. ...

Asuransi Kerugian Syariah. ...

Asuransi Syariah Berkelompok. ...

Asuransi Haji dan Umroh.

 

Apa itu asuransi syariah dan asuransi konvensional?

Mengenal 11 Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional ...

Asuransi syariah tidak memberlakukan dana hangus sehingga nasabah dapat mengambil kembali dana yang sudah dibayarkan. Sedangkan pada asuransi konvensional, dana akan hangus jika polis berakhir atau nasabah tidak membayar premi.

Dasar hukum asuransi syariah

Berbeda dengan asuransi konvensional, asuransi syariah memiliki dasar hukum yang didasarkan pada hukum Islam, mulai dari Al-Qur’an, hadis, ijma, qiyas, serta fatwa dari para ulama. Berikut ini adalah beberapa dasar hukum asuransi syariah yang berlaku di Indonesia.

 

Dasar hukum di dalam Al Quran dan Islam

Dasar hukum yang pertama bagi asuransi syariah tentu saja adalah Alquran, sebagai sumber hukum tertinggi bagi umat Islam. Di dalam Alquran terkandung ayat-ayat yang sejalan dengan prinsip asuransi syariah seperti kerja sama, saling tolong-menolong, serta semangat dalam mempersiapkan masa yang akan datang.

 

Adapun dalil tentang tolong menolong tertera dalam QS. Al-Maidah ayat 2 yang artinya, “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”

 

Dasar hukum menurut fatwa MUI

Selain Al Quran, hukum asuransi syariah di Indonesia juga berpegang pada fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia). Asuransi syariah muncul di Indonesia untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang mayoritas beragama Islam. Asuransi syariah juga hadir sebagai alternatif solusi dari asuransi konvensional yang dianggap bertentangan dengan hukum Islam. MUI mengeluarkan fatwa mengenai asuransi syariah pertama kali pada tahun 2001.

 

Secara khusus, aturan mengenai asuransi syariah di Indonesia berupa Fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI. Beberapa fatwa DSN tentang asuransi syariah yang berlaku di Indonesia antara lain:

 

Fatwa N 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.

 

Fatwa No. 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah.

 

Fatwa No. 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah.

 

Fatwa No. 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru pada Asuransi Syariah.

Dasar hukum menurut Peraturan Menteri Keuangan

Selanjutnya, asuransi syariah juga diatur oleh aturan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa asuransi syariah sudah diakui dan resmi beroperasi di Indonesia. Asuransi syariah diatur secara khusus melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 18/PMK.010/2010 tentang Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah. Permenkeu tersebut menjelaskan beberapa poin seperti:

 

Asuransi syariah pada dasarnya merupakan sebuah upaya tolong-menolong atau ta’awuni serta melindungi atau takafuli yang terjadi di antara para peserta asuransi dengan cara mengumpulkan dana tabarru’. Tujuannya adalah untuk meminimalkan dampak negatif dari risiko tertentu.

 

Dana yang peserta kumpulkan dan kemudian dikelola oleh perusahaan asuransi atau reasuransi yang keseluruhan (atau sebagian) operasionalnya mengikuti prinsip syariah.

 

Kemudian yang menjadi peserta asuransi adalah individu atau badan usaha yang mengikuti asuransi sesuai dengan prinsip syariah atau perusahaan asuransi yang menjadi peserta reasuransi dengan prinsip syariah.

Itulah penjelasan mengenai hukum asuransi syariah. Di Indonesia sendiri, ada Prudential Syariah sebagai penyedia salah satu asuransi syariah yang menyediakan beragam layanan untuk para pesertanya, seperti produk unggulan PRUSolusi Sehat Plus Pro Syariah yang memberikan perlindungan kesehatan yang lengkap manfaatnya.

 

Untuk informasi lebih lanjut mengenai produk asuransi dari Prudential Syariah, Anda bisa mengunjungi laman media sosial Instagram atau Facebook yang dimiliki Prudential Syariah. Untuk informasi lain seputar asuransi syariah, kunjungi laman web Prudential Syariah. Hubungi juga Customer Line Prudential Syariah di (021) 1500 577. Prudential Syariah adalah perusahaan asuransi jiwa berbasis syariah terkemuka di Indonesia. PT Prudential Sharia Life Assurance amanah dalam mengelola dana peserta sesuai dengan prinsip syariah serta berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

 

TERIMAKASIH

 

WASSALAMUALAIKUM WRWB


Senin, 30 Oktober 2023

pai 30 oktober 2023

 


MAPEL

PEND. AGAMA ISLAM

GURU

HERI SUTOPO, M.E.Sy

KELAS

X (SEPULUH)

Pertemuan-1

TP;

1.      Peserta didik diharapkan dapat menjelaskan fikih muamalah: asuransi, bank, dan koperasi syariah di masyarakat

2.      Peserta didik mampu menganalisis implementasi fikih muamalah: asuransi, bank, dan koperasi syariah di masyarakat

3.      Peserta didik dapat menyajikan paparan tentang fikih muamalah: asuransi, bank, dan koperasi syariah dalam bentuk penelitian

4.      Peserta didik mampu menyatakan bahwa ketentuan fikih muamalah adalah ajaran agama; serta

5.      Peserta didik dapat menumbuhkan jiwa kewirausahaan dan kepedulian sosial

 

ATP;

1.      Peserta didik dapat menjelaskan implementasi fikih mu’āmalah: asuransi, bank dan koperasi  syariah di masyarakat.

2.      Peserta didik dapat Menganalisis implementasi fikih mu’āmalah: asuransi, bank , dan koperasi   syariah di Masyarakat.

 

Pertanyaan pemantik;

1.      Apa itu Ilmu Fiqih?

2.      Apa tujuan dipelajarinya Ilmu Fiqih?

Materi;

QS. At Taubah (9) ayat 122

وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً ۚ فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ۝

Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.

Pengertian Fiqih Muammalah;

Fiqh muamalah(umum) adalah peraturan-peraturan Allah yang harus diikuti dan ditaati oleh manusia dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia.

Adapun beberapa contoh transaksi yang termasuk dalam muamalah, seperti upah mengupah, sewa menyewa, jual beli, dan sebagainya. Transaksi muamalah bisa juga dilakukan pada kegiatan permodalan dan usaha karena kedua kegiatan transaksi tersebut masih masuk ke dalam kegiatan transaksi muamalah.

Tujuan dari muamalah itu sendiri adalah terciptanya hubungan yang harmonis antara sesama manusia sehingga tercipta masyarakat yang rukun dan tentram, karena didalam muamalah tersirat sifat tolong menolong yang dalam ajaran islam sangat dianjurkan: Sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur'an surah Al-Maidah ayat 2.

Ruang lingkup fiqh muamalah mencakup seluruh kegiatan dan aspek kehidupan manusia seperti sosial, ekonomi, hukum politik dan sebagainya.

Adapun contoh Praktik fikih mummalah dalam ekonomi dan keuangan adalah

Asuransi Syariah, Bank Syariah dan koperasi Syariah

Wassalamualaikum wrwb.

Evaluasi:

1.      Apa itu Fikim Muamalah

2.      Apa tujuan mempelajarinya?

 

 

bahasa arab 12

 

MAPEL

اللغة العربية

GURU

HERI SUTOPO, M.E.Sy

KELAS

12 IPA/IPS

3.3      menentukan ungkapan terkait maksud (al-maqashid) dan tujuan (al-ahdaf) melakukan suatu tindakan/kegiatan, dengan memperhatikan fungsi sosial, struktur teks, dan unsur kebahasaan dari teks interaksi transaksional lisan dan tulis, sesuai dengan konteks penggunaannya

4.3      menggunakan teks sederhana berisi ungkapan tindakan memberi dan meminta informasi terkait maksud (al-maqashid) dan tujuan (al-ahdaf) melakukan suatu tindakan/kegiatan, dengan memperhatikan fungsi sosial, struktur teks, dan unsur kebahasaan yang benar dan sesuai konteks

1.      Membuat tarakib/ jumlah kalimat dalam bahasa arab.

ضع هذه المفردات في الجملة!

1. شَاهَدَ – يُشَاهِدُ = Menonton/ menyaksikan

أَذْهَبُ إِلَى سِيْنِيْمَا لِأُشَاهِدَ الأَفْلَامِ

2. غَسَلَ – يَغْسِلُ  = Mencuci

أَغْسِلُ المَلَابِسَ فِيْ الحَمَّامِ

3. لَعِبَ – يَلْعَبُ  = bermain 

كَانَ مُحَمَّدٌ يَلْعَبُ كُرَةَ القَدَمِ فِيْ المَيْدَانِ

4. جَرَى – يَجْرِيْ = berlari

يَجْرِيْ اللَّاعِبُ حَوْلَ المَيْدَانِ

5. سَافَرَ – يُسَافِرُ = Melakukan Perjalan

أُسَافِرُ إِلَى جَاكَرْتَا يَوْمَ العُطْلَةِ

6. تَنَزَّهَ – يَتَنَزَّهُ = Rekreasi

أَتَنَزَّهُ إِلَى حَدِيْقَةِ الأَزْهَارِ

7. زَارَ – يَزُوْرُ = Berziarah

أُزُوْرُ إِلَى مَقْبَرَةِ أَوْلِيَاءِ التِسْعَةِ

 

 

SOAL BAHASA ARAB SAT KELAS 10 DAN 11 ( SUSULAN/ REMEDIAL/PERBAIKAN NILAI)

 ASSALAMULAIKUM WRWB BAGI SISWA-SISWI YANG BELUM SEMPAT MENGIKUTI UJIAN BAHASA ARAB KELAS 10 DAN 11 DAPAT MENDOWNLOAD SOAL PADA LINK BERIKUT...