PAI X FASE E
GURU : HERI SUTOPO, M.E.Sy
PERINGATAN MUHARRAM 1445 H/2023M
SMA AL-AZHAR 3 BANDAR LAMPUNG
السلام عليكم ورحمة
الله وبركاته
1.
Apa itu Bulan
Muharram?
2.
Bagaimana sejarah
Bulan Muharram sebagai peristiiwa Hijrah?
3.
Apa
keuatamaan-keutamaan bulan Muharram?
شهر المحرم 1445
هجرية
Umat Islam di seluruh Indonesia sebentar lagi akan merayakan tahun baru
Islam yang tepatnya jatuh pada tanggal 19 juli 2023, 1 Muharram 1443 H. Namun,
adakah dari kalian yang sudah mengetahui sejarah tahun baru islam dari mulai
awal penanggalan Hijriah hingga dalil dalam penentuan tanggal ini? Jika belum,
simak baik baik.
Kalender Hijriyah atau biasa disebut Kalender Islam dalam bahasa Arabnya
adalah at-taqwim al-hijri, adalah kalender yang digunakan oleh umat Islam dari
zaman dahulu hingga saat sekarang ini, biasanya digunakan dalam menentukan
tanggal atau bulan yang berkaitan dengan ibadah, atau hari-hari penting
lainnya. Kalender ini dinamakan Kalender Hijriyah, karena pada tahun pertama
kalender ini adalah tahun dimana terjadi peristiwa Hijrah-nya Nabi Muhammad
SAW, dari Makkah ke Madinah.
Tahun Baru Islam merupakan suatu hari yang penting bagi umat Islam
karena menandai peristiwa penting yang terjadi dalam sejarah Islam yaitu
memperingati penghijrahan Nabi Muhammad saw. dari Kota Mekkah ke Madinah pada
tahun 622 Masehi. Peristiwa bersejarah itu terjadi pada 1 Muharram tahun baru
bagi kalender Hijriyah. Namun Tahun Hijrah Rasulullah SAW dari Mekah ke Madinah
itu diambil sebagai awal perhitungan bagi kalender Hijriyah.
Musyawarah yang dilakukan khalifah Umar dan para sahabatnya serta orang
terpandang menghasilkan beberapa poin penting, yakni pilihan tahun bersejarah
untuk dijadikan patokan tahun Islam, diantaranya adalah kebangkitan Nabi
Muhammad menjadi Rasul, tahun kelahiran Nabi Muhammad, dan wafatnya, dan ketika
Nabi hijrah dari Makkah ke Madinah. Dari sekian banyak pilihan dipilihlah bahwa
patokan tahun ketika Nabi hijrah dari Makkah ke Madinah. Dikarenakan salah satu
ayat dalam Al-Quran surat At-Taubah
لَمَسْجِدٌ اُسِّسَ عَلَى التَّقْوَى مِنْ اَوَّلِ يَوْمٍ
اَحَقُّ اَنْ تَقُومَ فِيهِ
“Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar taqwa (masjid Quba),
sejak hari pertama adalah lebih patut kamu shalat di dalamnya” (Qs. At-Taubah :
108)
Para sahabat memahami bahwa yang dimaksud dengan “sejak hari pertama”
adalah hari pertama kedatangan Nabi dari hijrahnya sehingga para sahabat
menggunakan momen tersebut untuk digunakan sebagai acuan tahun Hijriah. Mengapa
para sahabat dan khalifah Umar saat berunding tidak memilih opsi selain
daripada hijrahnya Nabi menuju Madinah ? Hal ini dijelaskan oleh Ibnu Hajar
Rahimahullah:
Kalender ini hanya dimulai pada zaman Khalifah Arrasyidin kedua yaitu
Umar al-Faruq R.A. Ada beberapa saran dari para sahabat untuk penetapan tanggal
bagi Madinah ketika itu, ada yang mengusulkan tahun Islam dimulai ketika
kelahiran Nabi Muhammad SAW, ada yang mengusulkan awal tanggal Islam ditetapkan
pada hari Rasulullah diangkat sebagai nabi dan rasul tetapi pandangan yang
menyarankan awal tanggal Islam pada tanggal hijrah Nabi SAW.
لأن المولد والمبعث لا يخلو واحد منهما من النزاع في تعبين
السنة. واما وقت الوفاة فأعرضوا عنه لما توقع بذكره من الأسف عليه, فانحصر في الهجرة
‘Karena tahun kelahiran dan tahun diutusnya beliau menjadi Nabi tidak
diketahui secara pasti. Adapun wafat beliau, para sahabat tidak memilihnya
karena akan menyebabkan kesedihan manakala teringat tahun tersebut. Oleh karena
itu ditetapkanlah peristiwa hijrah sebagai acuan tahun” (Fathul Bari, 7/335)
Penetapan ini adalah untuk mengenangkan betapa pentingnya tanggal hijrah
yang menjadi perubahan paradigma dalam sejarah agama Islam yang mana pertama
kali dalam sejarah Islam. Kalender Hijriyah secara resmi belum dimulai ketika
zaman Rasulullah S.A.W. Kalender ini hanya dimulai pada zaman Khalifah
Arrasyidin kedua yaitu Umar al-Faruq R.A. Ada beberapa saran dari para sahabat
untuk penetapan tanggal bagi Madinah ketika itu, ada yang mengusulkan tahun
Islam dimulai ketika kelahiran Nabi Muhammad SAW, ada yang mengusulkan awal
tanggal Islam ditetapkan pada hari Rasulullah diangkat sebagai nabi dan rasul
tetapi pandangan yang menyarankan awal tanggal Islam pada tanggal hijrah Nabi
SAW. Penetapan ini adalah untuk mengenangkan betapa pentingnya tanggal hijrah
yang menjadi perubahan paradigma dalam sejarah agama Islam yang mana pertama
kali dalam sejarah Islam.
Bulan Muharram bagi umat Islam dipahami sebagai bulan Hijrahnya Nabi
Muhammad SAW dari Makkah ke Madinah, yang sebelumnya bernama “Yastrib”.
Sebenarnya kejadian hijrah Rasulullah
tersebut terjadi pada malam tanggal 27 Shafar dan sampai di Yastrib (Madinah)
pada tanggal 12 Rabiul awal. Adapun pemahaman bulan Muharram sebagai bulan
Hijrah Nabi, karena bulan Muharram adalah bulan yang pertama dalam kalender
Qamariyah yang oleh Umar bin Khattab, yang ketika itu beliau sebagai khalifah
kedua sesudah Abu Bakar, dijadikan titik awal mula kalender bagi umat Islam
dengan diberi nama Tahun Hijriah.
Masa khalifah Umar bin Khattab memang terdapat banyak sekali kemajuan
salah satunya di sistem penanggalan. Menurut para ulama pakar tarikh, latar
belakang Umar menetapkan sistem tanggal yang baku berawal dari surat yang
dikirim oleh gubernur Basrah kala itu, Abu Musa Al-Asy’ari.
انه يأتينا منك
كتب لها ليس تاريخ
“Telah sampai kepada kami surat-surat dari Anda, dengan tanpa tanggal”
Dalam penulisan surat menyurat sebenarnya tidak ditulis secara pasti
tanggal penulisannya dan hari pengirimannya sehingga khalifah Umar kesulitan
dalam memilah mana surat yang terlebih dahulu sampai, karena khalifah Umar
tidak menandai surat yang lama dan yang baru. Sehingga khalifah Umar pun
memanggil para sahabatnya dan orang terpandang untuk diajak berunding mengenai
masalah ini. Khalifah Umar pun berkata “Perbendaharaan negara semakin banyak.
Apa yang kita bagi dan sebarkan selama ini tidak tertanggal secara pasti.
Bagaimana cara mengatasi masalah ini ?”.
Maka dapat disimpulkan awal tahun Hijriah dimulai ketika Nabi hijrah
dari Makkah menuju Madinah. Untuk acuan bulan tetap menggunakan sistem
qamariyah dengan bilangan 12 bulan per tahunnya. Nama-nama bulan yang dipakai
adalah seperti nama-nama bulan yang memang berlaku sejak saat masa kenabian
dari mulai bulan Muharram sampai dengan Dzulhijjah dengan 4 bulan Haram (tidak
boleh ada peperangan di dalamnya), yakni bulan Dzulqa’idah, Dzulhijjah,
Muharram, dan Rajab. Sebagai informasi tambahan bahwa pada masa dahulu pada
kaum Quraisy, dikenal praktek Nasi’, yang memungkinkan kaum tersebut untuk
menambahkan bulan ke-13 pada setiap 3 tahun agar bulan-bulan sistem qamariyah
selaras dengan perputaran musim. Ketetapan Allah mengenai praktek Nasi’ ini ada
pada surat At-Taubah ayat 36 :
اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ الله اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا
فِي كِتَابِ اللهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالاَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ
…
“Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah adalah dua belas bulan,
(sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi,
diantaranya ada empat bulan haram…” (Qs. At-Taubah : 36)
Atas inilah ketetapan mengenai tahun dan bulan dari kalender Hijriah
yang memiliki perbedaan dengan kalender lainnya yang mayoritas kita kenal
bersistem syamsiyah. Dedikasi para sahabat saat itu tentang pentingnya
penanggalan sangat memudahkan mereka dalam mengatur segala sesuatu yang
membutuhkan penanggalan, sebutlah dalam kasus surat menyurat.
Sebentar lagi umat Islam di Indonesia nanti merayakan tahun baru Islam
di tanggal 19 Juli 2023. Tentunya dengan
mengetahui sejarah tahun Islam maka diharapkan kita lebih mengetahui makna dari tanggal 1 Muharram itu sendiri, yakni
momen hijrahnya Nabi menuju Madinah sehingga diharapkan bahwa tahun sebelum dan
sesudahnya terjadi “hijrah” sikap, hati dalam hal taqwa kepada Allah seperti
hijrahnya Nabi Muhammad SAW.
Bertemu dengan bulan Muharram adalah kebahagiaan tersendiri bagi orang
beriman. karena bulan ini kesempatan emas untukmendulang kebaikan dan amal
shaleh. semangat ini tergambardalam kehidupan generasi awal. Seperti Umar,
Aisyah, Abu Tholhah dan yang lainnya. Berkata Abu Usman An nahdi; “Adalah
kebiasaan para salaf mengagungkan tiga waktu darisepuluh hari yang utama:
Sepuluh hari terakhir dari bulanRamadhan, sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah
dan sepuluhhari pertama bulan Muharram”.
Semangat dan kesungguhan generasi awal beribadah dalambulan Muharram
bukanlah sesuatu yang asing dalam kehidupanmereka, karena mereka sangat faham
bahwa bulan Muharram adalah bulan yang agung lagi mulia, bulan yang Allah
sandarkankepada diriNya (syahrullah), bahkan saking terhormatnya bulanini
sehingga disebut dengan Syahrullah Al Asham (bulan Allah yang sunyi) karena
tidak boleh sedikitpun riak dan konflik di bulan ini.
Di antara kemuliaan bulan Muharram ia termasuk salah satu dari empat
bulan haram (suci) sebagaimana firman Allah swt suratAttaubah, ayat 36.
“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisiAllah adalah dua belas bulan, dalam
ketetapan Allah di waktuDia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat
bulanharam. Itulah (ketetapan) agama yang lurus..” dinamakanbulan haram karena bulan ini
dimuliakan oleh bangsa arab sejakzaman jahiliyah sampai Islam datang. Adapun
empat bulanharam tersebut, telah dijelaskan Nabi saw dalam sabdanya. dariAbu
Bakrah radliallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihiwa sallam bersabda:
“Sesungguhnya zaman berputar sebagaimana ketika Allah menciptakan langit dan
bumi. Satu tahun adadua belas bulan. Diantaranya ada empat bulan haram (suci),
tiga bulan berurutan: Dzul Qo’dah, Dzulhijjah, dan Muharram, kemudian bulan
Rajab suku Mudhar, antara Jumadi Tsani dan Sya’ban.” (HR. Al Bukhari &
Muslim).
Berikut ini adalah amalan sunnah dan hukum yang harusdiperhatikan pada
bulan Muharram, sehingga ibadah yang dilakukan sesuai dengan syariat Islam:
Pertama: Melakukan puasa sunnah khususnya tanggal 9 dan 10 Muharram.
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Sebaik-baik puasa setelah Ramadan adalahpuasa di bulan Allah, bulan Muharram.”
(HR. Muslim) Imam Nawawi berkata: hadis ini penegasan bahwa sebaik-baik
bulanuntuk berpuasa adalah bulan Muharram.
Abu Qotadah Al Anshori berkata: Nabi saw ditanya mengenaipuasa asyura’?
beliau menjawab: puasa Asyura’ menghapusdosa setahun yang lalu (HR. Muslim)
Dari Ibn Abbas, beliau berkata: “Saya tidak pernah melihatNabi shallallahu
‘alaihi wa sallam memilih satu hari untukpuasa yang lebih beliau unggulkan dari
pada yang lainnyakecuali puasa hari Asyura’, dan puasa bulan Ramadan.” (HR. Al
Bukhari & Muslim)
Ibnu Rajab berkata: di antara ulama yang menganjurkanberpuasa pada
tanggal 9 dan 10 muharram sekaligus adalahImam Assyafii, Imam Ahmad. Adapun
Imam Abu Hanifahmenanggap makruh jika seseorang hanya berpuasa pada
harikesepuluh saja.
Syaikh Bin Baz berkata: Yang lebih baik adalah berpuasa pada hari
kesembilan dan kesepuluh dari bulan Muharram karenamengingat hadis Ibnu Masud,
dan jika berpuasa pada harikesepuluh dan kesebelas atau berpuasa tiga hari
sekaligus (9,10 dan 11) adalah baik, semua bertujuan untuk menyelisihi
kaumyahudi.
Kedua: Menjauhkan diri dari perbuatan zholim di bulan ini
Allah swt berfirman: “Sesungguhnya bilangan bulan di sisiAllah ialah dua
belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktuDia menciptakan langit dan bumi,
diantaranya empat bulanharam. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka
janganlahmenzholimi diri dalam bulan yang empat itu” [QS. At-Taubah: 36]
Para ulama menjelaskan maksud larangan berbuat zholim pada ayat tersebut
adalah dengan tidak melakukan peperangan dan menumpahkan darah, ada juga
sebagian berpendapat bahwamaksudnya tidak berbuat dosa dan kemaksiatan secara
umum.
Di bulan mulia ini, hendaklah berhati-hati dari berbuat zholim, baik
menzholimi diri sendiri maupun menzholimi orang lain. Karena kezholiman itu
kegelapan di hari kiamat. Nabi saw bersabda: “Tahukah kalian dengan kezaliman,
karenasesungguhnya kezaliman itu merupakan kegelapan-kegelapanpada hari kiamat”
(HR. Muslim)
Ketiga: Hadis daif berkaitan keutamaan bulan Muharram
Terdapat beberapa hadis daif terkait keutamaan bulanMuharram,
diantaranya:
1. Siapa yang memberikan kelonggaran (nafkah) kepadaorang yang menjadi
tanggungannya pada hari Asyura, maka Allah akan memberikan kelonggaran
kepadanyaselama setahun penuh.
2. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasamengagungkan hari itu
dan memanggil bayi-bayi yang menyusui milik beliau dan Fathimah, kemudian
beliaumeludah di mulut mereka dan memerintahkan ibu merekaagar tidak
menyusuinya sampai malam.
3. Siapa yang bercelak dengan itsmid pada hari Asyura, diatidak akan
terkena penyakit mata selamanya.
Keempat: Menghindari perkara bi’dah dalam keyakinandan amalan di bulan
Muharram.
Ada sebagian yang meyakini bahwa bulan muharram bulan sial, maka diajak
untuk tidak melakukan aktifitas dan kegiatanapapun, jika ada yang melakukannya
dianggap akan membawakepada kecelakaan dan kerugian. Tentunya keyakinan seperti
iniadalah sebuah kesyitikan, karena meyakini terhadap sialnyasesuatu tampa ada
dalil termasuk perkara thiyarah. Dan thiyarohitu adalah perbutan syirik
berdasarkan hadis nabi saw: thiyarohitu syirik, thiyaroh itu syirik (HR. Abu
Daud)
Menjadikan hari Asyura’ hari istimewa untuk anak yatim. Tersebar di
masyarakat anjuran menyantuni anak yatim di haritersebut. Dalam kitab tanbihul
ghofilin terdapat sebuah hadis, barangakali ini yang melandasi keyakinannya:
“Siapa yang mengusapkan tangannya pada kepala anak yatim, di hariAsyuro’
(tanggal 10 Muharram), maka Allah akan mengangkatderajatnya, dengan setiap
helai rambut yang diusap satuderajat.”
Para ulama menghukumi hadis di atas dengan hadis palsu. Karena dalam
jalur sanadnya terdapat perawi yang bernama: habib bin abi habib. Seperti yang
dikatakan oleh Imam Ahmadbahwa beliau pernah berdusta. Dan ulama lain juga
senada yang perkataan Imam Ahmad.
Penjelasan di atas sama sekali tidak melarang siapapun yang ingin
menyantuni dan berbuat baik kepada anak yatim, karenamenyantuni mereka adalah
amalan mulia. Nabi bersabda: “Saya dan orang yang menanggung hidup anak yatim
seperti dua jariini ketika di surga.” Beliau berisyarat dengan jari telunjuk
dan jari tengah, dan beliau memisahkannya sedikit. (HR. Bukhari).
Dalam hadis ini nabi menjelaskan keutamaan menyantuni anakyatim secara
umum, tampa menyebutkan waktu khusus. Artinyamenyantuninya berlaku kapan dan
dimana saja. Dalam hal initerdapat kaedah yang mesti kita fahami. “Semua bentuk
ibadah yang sifatnya mutlak dan terdapat dalam syariat berdasarkandalil umum,
maka membatasi setiap ibadah yang sifatnya mutlakini dengan waktu, tempat, atau
batasan tertentu lainnya, dimanaakan muncul sangkaan bahwa batasan ini merupakan
bagianajaran syariat, sementara dalil umum tidak menunjukkan hal inimaka
batasan ini termasuk bentuk bid’ah.”
و السلام عليكم ورحمة
الله وبركاته
Tidak ada komentar:
Posting Komentar