Selasa, 14 Februari 2023

B. Arab 11 IPA IPS

  

MATA PELAJARAN

اللغة العربية

GURU

Heri Sutopo, S.E.I,M.E.Sy

KELAS

11 IPA IPS

KD. 3.7 mengemukakan tindak tutur yang menyatakan dan menanyakan perbandingan jumlah (muqaranah al-adad), dengan memperhatikan fungsi sosial, struktur teks, dan unsur kebahasaan dari teks interaksi transaksional lisan dan tulis, sesuai dengan konteks penggunaannya

4.7 menggunakan teks sederhana berisi tindakan memberi dan meminta informasi terkait dengan perbandingan jumlah (muqaranah al-‘adad) dengan memperhatikan fungsi sosial, struktur teks, dan unsur kebahasaan yang benar dan sesuai konteks

TUJUAN PEMBELAJARAN:

1.      Membedakan perbandingan jumlah dalam jama’ mudzakkar dan mu’annas

2.      Menybutkan dan mengucapkan al-adad wal ma’duud.

3.      Mengaplikasikan dalam bentuk kalimat. 

ِ

عدد ومعدود

Aturan ‘Adad Ma’dud dalam Bahasa Arab (Bagian 1)

Aturan ‘Adad Ma’dud dalam Bahasa Arab cukup panjang dalam Bahasa Arab, kami bagi tulisan ini menjadi beberapa bagian :

Ditinjau dari segi kata, lafadz العدد secara etimologi berarti hitungan bilangan.

Sedang المعدود memiliki arti sesuatu yang dihitung.

Secara garis besar, العدد  terbagi menjadi dua, yaitu :

1.    Adad Asli   (العدد الاصليialah bilangan yang menunjukkan banyaknya sesuatu

2.    Adad Tartib (العدد الترتيبىIalah bilangan yang menunjukkan urutan.

Adad asli di bagi menjadi empat :

1.    Adad Mufrod : 1-10

2.    Adad murokab : 11-19

3.    Adad Uqud : 20-90

4.    Adad Ma’tuf : 21-29 sampai dengan 91-99

Ada 2 rumus yang berlaku dalam penyusunan ‘adad ma’dud:

Jenis ‘adad sama dengan jenis ma’dud

Jika ma’dud mudzakkar maka ‘adad mudzakkar, jika ma’dud mu’annats maka ‘adad mu’annats.

Rumus ini berlaku pada bilangan 1 & 2 

Catatan : Jika anda membaca menggunakan HP, putar dalam mode landscape agar tabel dapat terlihat secara keseluruhan

معدود

عدد

+

+

المذكر مع المذكر

المؤنث مع المؤنث

Jenis ‘adad merupakan kebalikan dari jenis ma’dud

Ma’dud mudzakkar maka ‘adad mu’annats, ma’dud mu’annats maka ‘adad mudzakkar(

Rumus ini berlaku pada bilangan selain 1 & 2

Catatan : Jika anda membaca menggunakan HP, putar dalam mode landscape agar tabel dapat terlihat secara keseluruhan

معدود

عدد

+

المذكر مع المؤنث

+

المؤنث مع المذكر

Catatan:

Untuk menentukan jenis ma’dud, maka dilihat dari bentuk mufrodnya. Apakah ia mudzakkar atau mu’annats.

BILANGAN 1 & 2

Pada bilangan ini berlaku rumus yang pertama, yakni jenis ‘adad sama dengan jenis ma’dudnya.

Bilangan 1 dan 2 terdapat pada beberapa ‘adad :

Adad Mufrod  (العدد المفرد)

Kemudian Bilangan 1 pada adad mufrod berkedudukan sebagai na’atdan ma’dud sebagai man’ut, maka ‘adad selalu mengikuti ma’dudnya seperti ketentuan na’at man’ut.

Contoh :

Catatan : Jika anda membaca menggunakan HP, putar dalam mode landscape agar tabel dapat terlihat secara keseluruhan

المعدود المذكر

المعدود المؤنث

جَاءَ رَجُلٌ وَاحِدٌ

جَاءَتْ امْرَأَةٌ وَاحِدَةٌ

رَأَيْتُ رَجُلاً وَاحِدًا

رَأَيْتُ امْرَأَةً وَاحِدَةً

مَرَرْتُ بِرَجُلٍ وَاحِدٍ

مَرَرْتُ بِامْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ

 

Lalu Bilangan 2 pada adad mufrod seperti na’at man’ut (isim yang ikut pada isim lain dengan menjelaskan salah satu sifat pada isim yang diikuti).

Contoh :

Catatan : Jika anda membaca menggunakan HP, putar dalam mode landscape agar tabel dapat terlihat secara keseluruhan

المعدود المذكر

المعدود المؤنث

جَاءَ رَجُلاَنِ اثْنَانِ

جَاءَتْ امْرَأَتاَنِ اثْنَتَانِ

رَأَيْتُ رَجُلَيْنِ اثْنَيْنِ

رَأَيْتُ امْرَأَتَيْنِ اثْـنَـتَيْنِ

مَرَرْتُ بِرَجُلَيْنِ اثْنَيْنِ

مَرَرْتُ بِامْرَأَتَيْنِ اثْـنَـتَيْنِ

Adad Murokkab (العدد المركب)

Selanjutnya Bilangan 1 dan 2 di ‘adad murokkab berubah menjadi 11 dan 12

Ketentuan:

1.    Untuk bilangan 11, bagian yang pertama menggunakan lafadz احـد untuk ma’dud mudzakar dan menggunakan lafadz احـدي untuk ma’dud muannats,

2.    Untuk bilangan 12 disamakan dengan isim tasniyah (berhukum mu’rob)

Aturan yang berlaku pada ma’dud bilangan ini adalah:

1.    Berbentuk mufrod

2.    Dibaca nashob

3.    Sebagai Tamyiz

Contoh :

Catatan : Jika anda membaca menggunakan HP, putar dalam mode landscape agar tabel dapat terlihat secara keseluruhan

Bilangan

المعدود المذكر

المعدود المؤنث

11

حَاءَ أَحَدَ عَشَرَ كَوْكَبًا

رَأَيْتُ أَحَدَ عَشَرَ كَوْكَبًا

مَرَرْتُ بِأَحَدَ عَشَرَ كَوْكَباً

جَاءَتْ اِحْدَي عَشْرَةَ مُسْلِمَةً

رَأَيْتُ اِحْدَي عَشْرَةَ مُسْلِمَةً

مَرَرْتُ بِإِحْدَى عَشْرَةَ مُسْلِمَةً

12

جَاءَ اثْنَا عَشَرَ كَوْكَبًا

رَأَيْتُ اثْنَىْ عَشَرَ كَوْكَبًا

مَرَرْتُ بِاثْـنَى عَشَرَ كَوْكَبًا

جَاءَتْ اثْنَتَا عَشْرَةَ مُسْلِمَةً

رَأَيْتُ اثْنَتَىْ عَشْرَةَ مُسْلِمَةً

مَرَرْتُ بِاثْـنَتَىْ عَشْرَةَ مُسْلِمَةً

Bersambung ke Bagian 2 : ‘Adad Ma’thuf

Description: Print Friendly, PDF & Email

 


Jumat, 10 Februari 2023

Pai kElas 10 jumat

 

Materi Pembelajaran

Pendidikan Agama Islam

Kelas

10 IPA 1,2&3

Guru

H. Heri Sutopo, S.E.I, M.E.Sy

KD.3.9 Menganalisis hikmah ibadah haji, zakat, dan wakaf bagi individu dan masyarakat

4.9. mensimulasikan ibadah haji, zakat dan wakaf.

Assalamualaikum wrwb

Pengertian haji dan umroh sejatinya berbeda, namun saling berkaitan satu sama lain. Keduanya memiliki banyak persamaan meliputi syarat wajib, syarat sah, amalan-amalan sunnah, hal-hal yang membatalkan, dan berbagai perkara yang diharamkan saat melakukan kedua ibadah tersebut.
Bahkan pelaksanaan haji sendiri terbagi menjadi beberapa macam, berdasarkan waktu pelaksanaannya. Hal ini karena setiap jamaah terbagi menjadi beberapa kelompok jadwal. Waktu pelaksanaan inilah yang jadi pembeda haji dengan umroh.
Mengenai pelaksanaannya, umroh bisa dikerjakan terlebih dahulu baru haji, lalu ada yang mengerjakan haji terlebih dahulu baru umroh.
Bahkan ada yang meniatkan haji bersamaan dengan umroh sekaligus. Tak ada ketentuan yang mewajibkan bila pelaksanaan ibadah haji harus disandingkan dengan ibadah umroh.
Untuk lebih jelasnya, simak mengenai pengertian haji dan umroh beserta dalilnya berikut ini, seperti dihimpun dari berbagai sumber, Kamis
Pengertian Haji
Secara bahasa, pengertian haji adalah menyengaja atau bermaksud melakukan sesuatu. Kemudian secara istilah, haji adalah menyengaja berkunjung ke Baitullah/ke ka'bah atau ke tanah suci Mekkah untuk melakukan ibadah pada waktu dan cara tertentu serta dilakukan dengan tertib. Haji merupakan rukun Islam kelima, serta ibadah yang diserap dari syariat para nabi terdahulu.
Syekh Zainuddin al-Malibari berkata:

قال ابن إسحاق لم يبعث الله نبيا بعد إبراهيم عليه الصلاة والسلام إلا حج

“Ibnu Ishaq berkata Allah tidak mengutus seorang Nabi setelah Nabi Ibrahim ‘alaihissalam kecuali ia melakukan haji,” (Syekh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari, Fathul Mu’in Hamisy Hasyiyah I’anah al-Thalibin, Dar al-Fikr, juz 2, hal. 312).
Di lain sisi, haji diartikan pula sebagai bentuk ziarah Islam tahunan ke Makkah. Hal ini merupakan kewajiban bagi umat Islam dan harus dilakukan bila mampu. Setidaknya tunaikan sekali seumur hidup oleh semua orang Muslim dewasa, yang secara fisik dan finansial mampu melakukan perjalanan, dan dapat mendukung keluarga selama ketidakhadiran mereka. Jadi, pengertian haji adalah berniat melakukan perjalanan ke Mekkah.
Sedangkan, menurut istilah pengertian haji adalah menyengaja pergi ke tanah suci (Mekkah) untuk beribadah, menjalankan thawaf, sa’i, serta wukuf di Arafah. Maupun menjalankan seluruh ketentuan ibadah haji di waktu yang telah ditentukan serta dilakukan dengan tertib. (mdk/
Pengertian Umroh
Umrah secara bahasa bisa diartikan berziarah ke tempat ramai atau berpenghuni. Sedangkan menurut istilah, umroh adalah menyengaja menuju Ka’bah untuk melaksanakan ibadah tertentu.
Dalam syariat Islam, umroh adalah berkunjung ke Baitullah atau (Masjidil Haram) dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Sang Khalik yakni Allah SWT dengan memenuhi seluruh syarat-syaratnya, serta waktu tak ditentukan seperti pada ibadah haji.
Haji dan umrah adalah dua hal yang saling berkaitan. Keduanya memiliki banyak persamaan termasuk pelaksanaan syarat wajib, syarat sah, kesunnahan, beragam hal yang membatalkan, dan perkara yang diharamkan saat melakukan kedua ibadah tersebut. Meski demikian, haji dan umroh juga memiliki beberapa titik perbedaan.
Hukum Haji
Haji hukumnya bisa menjadi wajib, bagi seluruh umat Islam yang memenuhi syarat untuk melaksanakan. Kewajiban ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam kitab suci Alquran berikut:

ولِلهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ

“Dan bagi Allah subhanahu wata’ala, wajib bagi manusia untuk melaksanakan haji ke Baitullah.” (QS Ali Imran 98).

Kemudian didasarkan dari hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar:

بُني الإسلام على خمس: شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمداً رسول الله، وإقام الصلاة، وإيتاء الزكاة، وحج البيت، وصوم رمضان

“Islam didirikan atas lima hal, bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah subhanahu wata’ala dan sesungguhnya Nabi Muhammad SAW utusan Allah, mendirikan shalat, melaksanakan zakat, haji ke Baitullah dan puasa Ramadhan,” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Bagi mereka yang mengingkari atau menghindari haji padahal mampu dan memenuhi syarat, maka ia termasuk kaum yang berdosa. Jumhur ulama merumuskan bahwa hukumnya haji adalah wajib
Hukum Umroh
Sementara untuk umroh, masih menjadi perdebatan di antara para ulama. Dari ayat QS Al-Baqarah 196, umat Islam diperintahkan untuk menyempurnakan ibadah haji dan umroh untuk Allah.
Menurut pendapat al-Azhhar (yang kuat) hukumnya wajib, hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wata’ala:

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلهِ

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umroh untuk Allah,” (QS Al-Baqarah: 196). Selanjutnya berdasarkan hadits Nabi yang diriwayatkan dari Sayyidah RA:

عن عائشة قالت قلت يا رسول الله هل على النساء جهاد؟ قال: نعم، جهادٌ لا قتال فيه؛ الحج والعمرة

“Dari ‘Aisyah radliyallahu ‘anh, beliau berkata wahai Rasulullah apakah wajib bagi para perempuan untuk berjihad? Rasulullah menjawab; Ya, yaitu jihad yang tanpa adanya peperangan yakni haji dan umrah,” (HR. Ibnu Majah dan al-Bihaqi dan selainnya dengan sanad-sanad yang shahih).

Terdapat banyak hadist yang menjelaskan mengenai hukum umroh. Beberapa menyamakan hukum umroh dengan haji. Tapi sebagian yang lain menyebut hukum melaksanakan umroh adalah Sunnah.
Waktu pelaksaan haji dan umrah tentu berbeda. Pelaksanaan ibadah haji dilakukan setiap satu tahun sekali dan memiliki jumlah jemaah yang banyak, berasal dari seluruh belahan dunia. Waktu pelaksanaan haji dibatasi hanya pada rentang waktu awal bulan Syawal sampai Hari Raya Idhul Adha di bulan Dzulhijjah.

Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani berkata:

والوقت وهو في الحج من ابتداء شوال إلى فجر يوم النحر وفي العمرة جميع السنة

“Dan waktu, waktu dalam haji adalah mulai dari permulaan bulan Syawal sampai fajar hari raya Idul adha (Yaumu al-nahr) dan umrah bisa dilakukan di sepanjang tahun." (Abu Abdil Mu’ti Muhammad Nawawi Bin Umar al-Jawi al-Bantani, Nihayah al-Zain, al-Haromain, hal. 201).

Sementara, pelaksaan ibadah umroh bisa kapan saja tanpa ada batasan waktu. Kecuali di hari tertentu seperti hari Arafah pada 10 Zulhijah dan hari-hari Tasyrik tanggal 11, 12, 13 Zulhijah. Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani berkata:

“Dan waktu, waktu dalam haji adalah mulai dari permulaan bulan Syawal sampai fajar hari raya Idul adha (Yaumu al-nahr) dan umrah bisa dilakukan di sepanjang tahun."

(Abu Abdil Mu’ti Muhammad Nawawi Bin Umar al-Jawi al-Bantani, Nihayah al-Zain, al-Haromain, hal. 201).

Rukun Haji dan Umroh
Rukun dalam ajaran Islam menjadi penentu keabsahan ibadah yang ditunaikan. Rukun dalam ibadah haji dan umroh bersifat batal bila tidak dilakukan dan tidak bisa diganti dengan denda. Patut diketahui, terdapat 5 rukun dalam haji yakni niat ihram, wuquf di Padang Arafah, tawaf, sa’i, dan memotong rambut.

Kelimanya harus terpenuhi untuk demi keabsahan ibadah haji yang dilakukan. Jika tidak, maka nilai ibadah haji akan berkurang. Syekh Abdullah Abdurrahman Bafadhal al-Hadlrami berkata:

“Rukun-rukun haji ada lima, yaitu niat ihram, wuquf di Arafah, tawaf, sa’i dan memotong rambut. Dan rukun-rukun umrah ada empat yaitu ihram, tawaf, sa’i dan memotong rambut,” (Syeh Abdullah Abdurrahman Bafadhol al-Hadlrami, Busyra al-Karim Bi Syarhi Masa-il at-Ta’lim Ala al-Muqaddimah al-Hadlrasmiyah, Dar al-Fikr, juz 2, hal. 55).

Dari keterangan tersebut bisa diketahui bahwa haji dan umrah berbeda pada satu rukun, yakni wuquf di Arafah yang hanya dilakukan saat haji, bukan umrah. Untuk rukun umroh, yaitu niat ihram, tawaf, sa’i, dan memotong rambut.

Kewajiban Saat Haji dan Umroh
Pada saat menunaikan haji dan umroh, jemaah wajib melaksanakan serangkaian ritual manasik. Apabila ditinggalkan tidak membatalkan ibadah. Tapi wajib diganti dengan denda. Kewajiban ibadah haji ada 5, di antaranya:
niat ihram dari miqat, batas area yang telah ditentukan sesuai dengan asal wilayah Jemaah,
menginap di Muzdalifah,
menginap di Mina,
thawaf wada’ atau perpisahan, dan
melempar jumrah.
Hal ini berdasarkan penjelasan dari Syekh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari yang berkata:
“Kewajiban-kewajiban haji yaitu ihram dari miqat, menginap di Muzdalifah dan Mina, tawaf wada’ dan melempar batu,” (Syekh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari, Qurrah al-Aini, al-Haramain, hal. 210).
Sedangkan kewajiban ibadah umroh hanya dua, yakni niat dari miqat dan menjauhi larangan-larangan ihram. Jumlah kewajibannya lebih sedikit dan membuat pelaksanaan umroh jadi lebih singkat dibanding haji.
Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani menjelaskan:
“Sedangkan kewajiban-kewajiban umrah ada dua yaitu ihram dari miqat dan menjauhi larangan-larangan ihram” (Syekh Abdul Mu’ti Muhammad Nawawi Bin Umar al-Jawi al-Bantaniy, Tausyikh ‘Ala Ibni Qosim, al-Haramain, hal. 239).
Maka kesimpulannya, haji dan umroh memiliki empat perbedaan yaitu dalam hukum, rukun, waktu pelaksanaan dan kewajibannya. Semoga bermanfaat dan setiap ibadah diterima di sisi Allah SWT.
Wassalamualaikumwrwb....

Bahasa Arab kelas 12

   RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN Guru Mapel : Heri Sutopo, M.E.Sy   N ama  Sekolah :  SMA AL-AZHAR 3 BDL Materi Pokok :  BAB 1 -    الريا...